Pengertian keadilan
Menurut pengertian umum,
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Jadi, keadilan itu berlaku bagi seluruh mahluk
hidup maupun bagi benda-benda yang ada di alam semesta. Hal ini dikarenakan
oleh adanya keterikatan yang terjadi secara alamiah, sehingga seluruh mahluk
harus berlaku adil kepada yang lainnya. Sebagai salah satu jalan mempertahankan
keseimbangan yang alami tersebut.
Justice
is the first virtue of social institutions, as truth is of systems of thought (John Rawls).
John Rawls dalam A Theory of
Justice (1973) memperkenalkan keadilan prosedural sebagai sebuah alternatif
dalam menghadapi era perubahan, Keadilan prosedural tersebut menitik
beratkan pada proses lahirnya keadilan,
bukan pada keadilan yang dihasilkan. Dengan
pengertian tersebut, Rawls mencoba menjelaskan bahwa produk yang dihasilkan
dari sebuah keadilan dapat saja berubah dari waktu ke waktu. Sebagai mana
diketahui, keadilan dapat terpelihara
dengan baik jika ada institusi yang berwenang menangani masalah ini, seperti
negara contohnya. Dengan adanya hukum yang dibuat oleh negara, maka negara
dapat melakukan kontrol terhadap keadilan itu sendiri, dengan asumsi tidak
terjadi penyelewengan oleh oknum-oknum yang kemudian dapat merubah hasil dari
keadilan tersebut. Rawls mendasarkan konsep keadilan
proseduralnya pada teori kontrak sosial. Artinya, proses peradilan itu akan
dirasa perlu oleh seluruh elemen masyarakat, karena hanya dengan begitu kepentingan
yang mereka miliki dapat terlindungi. Seluruh elemen masyarakat akan merasa
berkepentingan pada adanya sebuah jaminan prosedur keadilan, Negaralah
yang pada akhirnya memastikan bahwa proses tersebut mesti terjamin dengan baik.
Contohnya yaitu :
Kita sebagai Kakak harus mempunyai sikap adil
kepada Adik-adik kita , yang diartikan Adil ini adalah kita tidak boleh serakah
dalam hal apapun misalkan kita tidak boleh Egois /menang sendiri dalam hal
makanan kita harus ingat bahwa kita mempunyai Adik untuk membagi makanan itu
sampe adil.
Keadilan
Sosial
Butir-butir pancasila
berisikan bahwa kita sebagai Berwarga Negara Indonesia harus berlaku adil Kepada
sesama Manusia, dalam hal Bermasyarakat,Berbangsa maupun Bernegara yang
tercantum kepada Sila-sila Pancasila yang tepatnya pada Sila ke-5 Bahwa
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yaitu yang memiliki 5 wujud Keadilan Sosial adalah :
1. Bersikap
Adil dan Suka Bekerja Keras
2. Tidak
Bersifat Boros
3. Melakukan
hal yang berguna bagi Masyarakat, Bernegara
4. Tidak
Melakukan Perbuatan Yang merugikan Kepentingan Orang lain
5. Menghargai
Karya Orang lain serta Menghormati Hak-hak Orang lain
Kejujuran
Jujur dalam arti sempit adalah
sesuainya ucapan lisan dengan kenyataan. Dan dalam pengertian yang lebih umum
adalah sesuainya lahir dan batin. Maka orang yang jujur bersama Allah dan bersama manusia adalah yang sesuai lahir
dan batinnya. Karena itulah, orang munafik disebutkan sebagai kebalikan orang
yang jujur,
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan
yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan,
yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena
itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui
kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa
kehendak, harapan dan niat.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari
nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu :
Ø Aspek Ekonomi,
Ø Aspek Kebudayaan,
Ø Aspek Peradaban
Ø dan Aspek Teknik.
Apabila
keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan
sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia
dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan
melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Sumber
:
journal.mercubuana.ac.id/data/bhn-IBD-6.doc
0 komentar:
Posting Komentar