Protoman - Mega Man

Pages

Kamis, 10 November 2011

Siapakah Warga Negara itu?

                            Dalam kesempatan ini saya akan menuliskan postingan dengan tema “Warga Negara" . Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memenuhi tugas Ilmu Sosial Dasar serta mengetahui dan menghargai kedudukan serta peranan setiap warga negara  Kesatuan Republik Indonesia.
                             

                     Sebagai warga negara Indonesia, setiap manusia yang khususnya dilahirkan di wilayah Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Kita sudah mempunyai hak asasi manusia sejak kita dilahirkan. Selain itu hal yang penting adalah bahwa setiap orang harus mendapatkan hak untuk memperoleh status kewarganegaraan sehingga terhindar dari hukuman yang berlaku di Indonesia dalam peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
                      
                     Sedangkan pengertian Kewarganegaraan itu sendiri adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
                     Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
                    Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

 Persamaan Kedudukan Warga Negara
Makna Persamaan :
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
                                      

1. Landasan Hukum yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
a) Pembukaan UUD 1945
b) UUD 1945 (diatur dalam Pasal 27, Pasal 28A-J, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34)
c) Pancasila


2. Aspek-Aspek Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
d. Kemerdekaan memeluk agama
e. Hak dan Kewajiban pembelaan negara
f. Hak mendapat pengajaran
g. Kebudayaan nasional Indonesia
h. Kesejahteraan sosial


3. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
o Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik
o Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hukum
o Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Ekonomi
o Persamaan KedudukanDalam Bidang Sosial Budaya


4. Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara
• Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
• Negara menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
• Tidak memicu konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-agungkan
atau membangga-banggakan agama/ras/golongan pribadi
• Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
• Tidak mengambil hak-hak milik orang lain
• Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukan setiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan.
• Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa dansaling mencintai sesama manusia. Sikap tenggang rasa dapat diartikan sebagai sikap menghargai dan menghormati perasaan orang lain.


5. Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
a) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa kepada orang lain
b) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa
c) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap
manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
d) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
e) Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
f) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
g) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.


Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
a. Bidang Politik
1. Setiap orang memiliki hak politik yang sama misalnya dalam pengembangan system politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
2. Berhak menjadi anggota suatu partai politik
3. Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
4. Kebebasan berkumpul dan menyampaikan aspirasi serta mengemukakan pendapatnya dimuka umum.


b. Bidang Ekonomi
1. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan
kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-
hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
2. Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem
ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien,
produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak
anggota masyarakat.
3. Setiap orang berhak memiliki hak milik terhadap sesuatu barang, baik secara individu maupun kolektif.


c. Bidang Hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum.


d. Bidang Sosial-Budaya
Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :

       Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menghargai persamaan kedudukan warga negara :
• Setiap warga negara harus mematuhi setiap kebijakan pemerintah yang telah dibuat agar tercipta kondisi yang aman, tentram dan damai di suatu negara. Tetapi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah hendaknya berlandaskan pada UUD 1945 serta Pancasila dan harus menghargai pluralitas diantara sesama manusia.
• Pemerintah harus bersifat transparan kepada masyarakat karena warga negara juga berperan serta dalam pembangunan nasional demi mewujudkan persatuan dan kesatuan tanpa membeda-bedakan ras, suku, gender, agama, dan budaya.
• Peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan kedudukan setiap warga negaranya dalam suatu wilayah
• Partisipasi warga negara dalam bidang politik maupun bidang lainnya harus memperhatikan berbagai aspek dalam persamaan kedudukan. Sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan maksimal.


                                                                                                Sumber : Octia Nuraeni

0 komentar:

Posting Komentar